WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, secara faktual tak ada kejadian pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis (7/7/2022).
Jaksa mengungkapkan yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua.
Baca Juga:
Berikut Cara Kirim DM Instagram Lewat Laptop dan PC
Kesimpulan ini diungkapkan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa, melansir Kompas.com, Selasa (17/1).
Sedikitnya, ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu. Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Baca Juga:
Ditahan di Rutan Mabes Polri, Putri Candrawathi Dinyatakan dalam Kondisi Sehat
Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Kedua, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan. Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua asisten rumah tangga (ART) Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.