WahanaNews.co | Fraksi Partai NasDem di DPR tidak mengambil sikap atau abstain atas prakarsa pemerintah merevisi UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Hanya NasDem partai pendukung pemerintahan Presiden Jokowi yang bersikap demikian. Fraksi partai pendukung pemerintah lain seperti PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, PPP dan PKB setuju dengan keinginan pemerintah.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
"Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi," kata anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari dalam rapat Badan Legislasi dengan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (23/11).
Fraksi partai lain yang menolak UU IKN direvisi seperti kehendak pemerintah adalah PKS dan Demokrat. Keduanya memang bukan partai pendukung pemerintahan Presiden Jokowi.
Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan pihaknya sejak awal memang menolak UU IKN. Menurutnya, tidak ada urgensi dari pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
"Ditambah lagi Presiden dan Menkeu bolak balik mengingatkan akan adanya resesi. Malah lebih tidak tepat jika dalam revisi UU IKN yang baru dibuat bahkan akan ditambahkan kewajiban pindahnya sebelum pergantian masa kepemimpinan," kata Ledia, Kamis (24/11).
Meski ada dua fraksi yang menolak dan satu abstain, DPR tetap menerima usulan pemerintah mengenai revisi UU IKN masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023. Pasalnya, lebih banyak fraksi yang setuju.
Alasan UU IKN Mau Direvisi
UU IKN disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Selang sebulan kemudian atau tepatnya 15 Februari, Presiden Jokowi menandatangani UU IKN yang telah disahkan DPR.
UU tersebut merupakan landasan hukum proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Namun, belum setahun UU IKN disahkan, pemerintah ingin merevisi. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan revisi UU IKN merupakan kehendak Presiden Jokowi.
"Karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Revisi UU IKN akan berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
UU IKN bakal mengandung peraturan khusus soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.
"Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN," kata Yasonna. [rna]