WahanaNews.co |
Pascapemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki tahapan perselisihan hasil
pemilu. Kali ini, penyelenggara pemilihan menghadapi 135 gugatan sengketa hasil
Pilkada 2020. Jumlah gugatan itu sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi per 23
Desember dan masih bisa bertambah.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Dari total 135 jumlah keseluruhan perkara, ada tujuh
sengketa pilkada gubernur/wakil gubernur, 114 sengketa pilkada bupati/wakil
bupati dan 14 sengketa pilkada wali kota/wakil wali kota. Akhyar
Nasution-Salman Alfarisi yang dikalahkan Bobby Nasution-Aulia Rachman juga
termasuk yang mengajukan gugatan.
Papua dan Sumatera Utara menjadi provinsi dengan pasangan
calon terbanyak yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada. Setidaknya,
ada 13 pasangan di masing-masing daerah itu telah mengajukan sengketa.
Kemudian disusul oleh Papua Barat dan Maluku Utara dengan
masing-masing berjumlah sembilan pengajuan perselisihan. Lalu ada pula Sulawesi
Tenggara dan Sumatera Barat dengan masing-masing tujuh sengketa.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Mengenai pasangan calon gubernur-wakil gubernur, mereka yang
mengajukan sengketa antara lain Denny Indrayana-Difriadi di Kalsel, Ben
Brahim-Ujang Iskandar di Kalteng, Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali
Mukhni di Sumatera Barat dan beberapa provinsi lainnya.
Di level kota, paslon Pilkada Tangsel Muhamad Rahayu
Saraswati mengajukan gugatan sengketa. Paslon Machfud Arifin-Mujiaman di
Surabaya dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi pun turut mengajukan sengketa ke
MK.
Mereka yang mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK umumnya
menganggap ada praktik kecurangan dan pelanggaran bersifat terstruktur,
sistematis dan masif. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.