WAHANANEWS.CO, Medan - Satu per satu nama pejabat Pemprov Sumut mulai terseret dalam pusaran dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Salah satunya adalah Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunungtua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, yang ikut diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Rinjani Ditutup Sementara, Pemerintah Benahi SOP Pendakian Demi Keselamatan
Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rasuli diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia diduga berperan penting dalam mengatur pemenangan lelang proyek untuk PT Dalihan Natolu Group (DNG) milik M Akhirun Efendi Siregar alias M Ahirun Piliang.
Penugasan itu bukan tanpa dasar. Rasuli disebut menerima perintah langsung dari Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Baca Juga:
Kaesang Menang e-Voting, Jokowi Ajak Kader PSI Siapkan Mesin Kemenangan
"Rasuli Efendi Siregar disebut sebagai pihak yang mengatur lelang dan membantu menyiapkan seluruh dokumen e-catalog untuk PT DNG," ungkap KPK dalam siaran pers resminya.
Lebih jauh lagi, penyidik menduga uang hasil korupsi yang diterima M Akhirun disalurkan ke Rasuli melalui transfer antar rekening.
Uang tersebut kemudian disebut mengalir ke Topan Ginting.