WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam persidangan kasus dugaan obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Para saksi merupakan anggota Polri dan ketua RT Kompleks Duren Tiga.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
"Info dari jaksa penuntut umum (JPU) ada 4 saksi yang akan dihadirkan itu adalah Seno Sukarto, Ariyanto, Radite Hernawa, dan Agus," ujar penasehat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Ragahdo menjelaskan, Seno merupakan Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Untuk Ariyanto merupakan PHL Divpropam Polri. Sementara Radite Hernawa dan Agus merupakan anggota Divpropam Polri.
Selain itu, dalam sidang untuk Irfan Widyanto juga akan menjalani sidang lanjutan. Ragahdo menyebut ada tujuh saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang terdakwa Irfan.
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
"Saksi Janari, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, Aris Yulianto, Diryanto, dan Seno," kata Ragado.
Dalam kasus obstruction of justice, mereka didakwa secara bersama-sama menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. [Tio]