WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa aspek pelindungan hukum bagi masyarakat adat akan menjadi salah satu substansi utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan sebagai respons atas berbagai laporan terkait kriminalisasi yang masih dialami warga adat di sejumlah daerah.
Baca Juga:
Doli Kurnia Dorong Kajian E-Voting untuk Pemilu 2029, Sebut Teknologi Bisa Tingkatkan Efisiensi Demokrasi
Pernyataan itu disampaikan Sturman saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Dalam agenda tersebut, Baleg menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi adat, hingga aparat penegak hukum terkait kondisi masyarakat adat dan tantangan yang mereka hadapi di lapangan.
Menurut Sturman, pelindungan hukum bagi masyarakat adat tidak boleh dipandang sebagai pelengkap dalam regulasi, melainkan harus menjadi fondasi utama yang menopang seluruh kerangka pengaturan dalam RUU Masyarakat Adat.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Ia menilai bahwa keberadaan regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian atas hak-hak masyarakat adat, mengatur tata kelola wilayah adat secara jelas, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan.
"Itu memang harus kita lakukan. Jadi ujung-ujungnya pelindungan, pengelolaan, dan akhirnya diakhiri dengan kesejahteraan masyarakat adat. Itu yang menjadi utama," ujar Sturman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep penyusunan RUU Masyarakat Adat akan dibangun secara terintegrasi.