WAHANANEWS.CO - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan mulai dari dugaan motif para terdakwa hingga jenis cairan yang digunakan dalam penyerangan tersebut.
Sidang lanjutan perkara itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026) dengan menghadirkan empat anggota TNI sebagai terdakwa.
Baca Juga:
Fantastis! Jasa Joki UTBK di Surabaya Dipatok Hingga Ratusan Juta Rupiah
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan motif sakit hati yang dijadikan alasan para terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Hakim menilai ada kejanggalan karena para terdakwa diketahui tidak bertugas saat Andrie bersama koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
Baca Juga:
Aksi Brutal Pemobil Lempar Stik Pembatas ke Pegawai SPBU di Cileungsi Viral
Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa para terdakwa baru menjadi anggota Denma BAIS TNI pada November 2025 atau beberapa bulan setelah peristiwa interupsi tersebut terjadi.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review (JR UU TNI) ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan.
Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution yang hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan para terdakwa, aksi penyiraman dilakukan karena mereka merasa sakit hati terhadap tindakan Andrie Yunus.
"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.
Namun hakim kembali mempertanyakan kemungkinan adanya perintah tertentu di balik aksi penyerangan tersebut.
"Tidak ada Yang Mulia," jawab Alwi saat ditanya apakah ada perintah dalam aksi penyiraman tersebut.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa cairan yang digunakan untuk menyerang Andrie Yunus diduga berasal dari campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil.
Majelis hakim kemudian meminta agar ahli kimia dihadirkan untuk menjelaskan kandungan dan dampak cairan tersebut terhadap tubuh manusia.
"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat," ujar hakim.
Hakim juga memerintahkan agar Andrie Yunus dihadirkan dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/5/2026).
Keterangan Andrie dinilai sangat penting karena ia merupakan korban utama dalam kasus tersebut.
Namun hingga dua sidang terakhir, Andrie disebut belum memungkinkan hadir karena masih menjalani perawatan fisik dan psikis di RSCM.
Berdasarkan surat dakwaan, motif penyiraman air keras diduga dipicu rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie Yunus yang kerap menyuarakan isu militerisme serta mengkritik pembahasan RUU TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur militer saat membacakan surat dakwaan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]