WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin resmi dicopot dari jabatannya usai diduga meminta uang damai kepada guru SDN 4 Baito, Supriyani, agar tidak dilakukan penahanan.
Pencopotan ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram yang diterbitkan Polres Konawe pada Senin (11/11/2024). Kapolres Konawe, AKBP Febry Syam, membenarkan pencopotan tersebut dan menyatakan bahwa keduanya telah ditarik ke Polres.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Dalam mutasi tersebut, Muhammad Idris dipindahkan dari jabatan Kapolsek Baito menjadi anggota SDM di Polres Konawe Selatan.
Posisi Kapolsek Baito kini dijabat oleh Plh Ipda Komang Budayana, sementara jabatan Kanit Reskrim yang sebelumnya dipegang Aipda Amiruddin, kini diisi oleh Aiptu Indriyanto.
AKBP Febry menjelaskan bahwa keputusan pencopotan ini diambil untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan guru Supriyani terhadap anak seorang polisi.
Baca Juga:
Kasus Somasi Supriyani: Kemendagri Siap Turun Tangan Panggil Bupati Konawe Selatan
Penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara masih mendalami dugaan penerimaan uang damai sebesar Rp2 juta oleh Kapolsek Baito dari terdakwa Supriyani guna menghindari penahanan.
Dalam penyelidikan ini, Propam Polda Sultra telah memeriksa enam personel dari Polres Konawe dan Polsek Baito.
"Kami masih mendalami keterangan dari enam anggota serta oknum kepala desa terkait dugaan permintaan uang damai hingga Rp50 juta dalam kasus ini," ujar Iis.