WahanaNews.co | Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Presiden (KSP), Donny Gahral Adian,meminta pendiri Partai Ummat, Amien Rais, berhati-hati atas isu perubahan
masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang ditudingkan kepada pemerintah.
Sebab,
kata Donny, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan penolakan usulan
perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Jokowi 3 Periode Bisa Diwujudkan
"Pak
Amien Rais harus hati-hati karena spekulasi tanpa dasar bisa disebut sebagai
fitnah," kata Donny, saat dihubungi wartawan, Senin (15/3/2021).
"Jadi
hati-hati, apa yang disampaikan tanpa bukti hanya spekulasi, melontarkan teori
konspirasi padahal Presiden sudah mengatakan tidak ada yang namanya tiga
periode," tuturnya.
Donny
mengatakan, isu perpanjangan masa jabatan ini berembus berdasar spekulasi
belaka. Ia tak
tahu motif Amien Rais menggulirkan kembali isu ini.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Haram
Presiden
Jokowi pun sebelumnya telah menegaskan bahwa dirinya berpedoman pada konsistusi
atau UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden menjabat paling lama dua periode.
"Konstitusi
menggariskan dua periode dan itu yang harus dijadikan pedoman," ujar
Donny.
Dihubungi
secara terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan, menyebut, Amien Rais tak punya fakta, bukti, dan argumentasi
terkait isu ini.
Ia
meminta Amien untuk tidak selalu berburuk sangka kepada pemerintah atau mengadu
domba.
"Janganlah
selalu bersu"udzan, memberikan statement
yang membuat kegaduhan yang tidak baik. Janganlah berkarakter sengkuni yang
selalu punya rencana provokatif dan adu domba, bahkan kesannya selalu berpikir
negatif terus," kata Irfan kepada wartawan, Senin
(15/3/2021).
Menurut
Irfan, siapa pun yang menuding Jokowi punya keinginan untuk menjabat tiga
periode merupakan tudingan yang menyesatkan.
Sebelumnya,
Amien Rais menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang
Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.
Menurut
Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar
Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen
UUD 1945.
"Jadi,
mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin
1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,"
kata Amien, dalam tayangan Kompas
TV, dikutip Senin (15/3/2021).
Mantan
politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, setelah Sidang Istimewa
digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari 2 periode
menjadi 3 periode.
Menurut
Amien, skenario ini muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah
mana pemerintahan Presiden Jokowi melihat masa depannya. [qnt]