WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur
Keuangan (Dirkeu) PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Amin, terkait
kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk
wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Selain Rajif, penyidik juga memanggil
dua orang lain, yakni anggota Tim Pengadaan Barang atau
Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19,
Rabin Saputra, dan pihak swasta,
Indah Budi Safitri.
Baca Juga:
Ini Sekolah Rakyat akan Dibuka di Sumut Tahun 2025
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi
untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.
"Mereka akan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka JPB," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan
Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima
suap.
Baca Juga:
Menteri PU Tegaskan Komitmen Dukung Infrastruktur Sekolah Rakyat
Juliari Batubara diduga menerima suap
terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam
penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga
menetapkan empat tersangka lainnya.
Empat tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos),
Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Kemudian dua pihak swasta, yakni Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Juliari Batubara, Matheus Joko
Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry
Sidabuke.
Uang suap itu disinyalir terkait
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk Penanganan
Covid-19.
Atas perbuatannya, tersangka Matheus
Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf
b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi
disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP. [dhn]