WahanaNews.co | Sejumlah Pasangan Calon (Paslon)
mulai mengajukan permohonan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa perselisihan hasil pemilihan itu disebabkan tipisnya selisih perolehan suara antarpaslon.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
"Saya kira, ini yang sebagian besar selisihnya relatif kecil," ujar
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, dalam webinar, Kamis (17/12/2020).
Empat Paslon yang
sudah mengajukan sengketa ke MK itu berasal
dari Kabupaten Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, dan Bulukumba.
Mereka mengajukan permohonan
perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah pada 16 dan 17 Desember 2020.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Menurut Abhan, selisih perolehan suara
yang relatif kecil memang berpotensi melahirkan sengketa
hasil pemilihan.
Ia melanjutkan, masih ada sejumlah daerah lain yang selisih perolehan suaranya juga tipis, seperti Pemilihan Bupati di
Kabupaten Karimun, Riau, yang hanya terpaut 86
suara.
Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar
Laksono, mengatakan, pihaknya telah menyusun tahapan, kegiatan, dan jadwal
penanganan perkara hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pengajuan permohonan untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota dibuka mulai 13 sampai 29 Desember 2020, sementara Pemilihan Gubernur
pada 16-30 Desember.
"Ini masih pengajuan permohonan.
Registrasi secara serentak nanti, 18 Januari 2020. Sidang baru mulai 26
Januari 2021," ujar Fajar, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/12/2020).
Pengucapan putusan atau ketetapan
perkara perselisihan hasil pemilihan akan berlangsung pada 19-24 Maret 2021.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan
Pasangan Calon Terpilih
paling lama lima hari setelah salinan putusan MK diterima.
Fajar menuturkan, MK sudah melakukan
penguatan regulasi, sumber daya manusia, aplikasi, hingga sarana dan prasarana dalam pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan ini.
Karena dilakukan di tengah pandemi
Covid-19, MK menyiapkan hal khusus untuk kelancaran sidang yang digelar secara
daring dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Hal-hal khusus itu terkait dengan kelancaran sidang daring, serta
penerapan protokol kesehatan ketat saat sidang luring, dan
selama masa-masa penanganan sengketa hasil Pilkada,"
kata Fajar. [dhn]