WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu alasan dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga tiga kali dalam sehari adalah karena para pihak terkait melakukan transaksi secara beruntun.
“Artinya, transaksi yang dilakukan oleh para pihak itu kemudian terjadi dalam waktu yang beruntun ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:
KPK Raih Predikat Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik
Setelah itu, kata dia, KPK menangkap pihak-pihak yang diduga korupsi.
Sementara itu, dia mengatakan KPK tidak memiliki alasan ataupun inisiatif khusus agar dapat melakukan OTT hingga tiga kali dalam sehari.
“Tentu ini tidak ada alasan atau inisiatif khusus dari KPK, tetapi memang peristiwa tertangkap tangan ini terjadi hampir berbarengan di waktu yang hampir sama,” jelasnya.
Baca Juga:
Darurat Penangan Sampah di Tangsel yang Berkepanjangan, KPK Angkat Suara Soal
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas pada tahun 2025, yakni di tanggal 18 Desember 2025.
OTT kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan tangkap tangan di Banten, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta.
Kesepuluh, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.