WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), khususnya lahan sawah.
Setiap individu maupun badan usaha yang mengalihfungsikan lahan pertanian tanpa mengikuti prosedur resmi akan berhadapan dengan sanksi hukum, termasuk ancaman pidana.
Baca Juga:
BPN Ngada Gencar Lakukan Pemetaan ZNT
Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat rapat koordinasi bersama para kepala daerah se-Jawa Barat di Bandung, Kamis (18/12).
Dalam forum itu, Nusron menjelaskan secara rinci mekanisme penggantian lahan serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar aturan alih fungsi LP2B.
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum.
Baca Juga:
Inilah Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Fisik, Wajib Tahu Sebelum Mengurus
Itu pun wajib mengganti lahan," katanya, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi dalam penggantian lahan sawah, dan hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai pihak pemberi izin.
"Satu, wajib mengganti lahan tiga kali lipat manakala lahannya beririgasi. Bahkan di PP-nya ditambah, selain tiga kali lipat jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama," tuturnya.