WahanaNews.co | Pernahkah Anda mendengar tanah
girik?
Istilah
girik tanah cukup lazim digunakan untuk tanah yang belum bersertifikat. Apa itu
tanah girik?
Baca Juga:
Tanah
girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara
turun-temurun maupun secara adat.
Surat
girik tanah juga jadi bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang
diklaim tersebut beserta bangunan di atasnya.
Biasanya,
penguasaan penguasaan tanah dengan bukti surat girik tanah mendapatkannya dari
warisan atau keluarga.
Meski
dalam beberapa kasus, tanah girik adalah juga didapatkan melalui proses jual-beli
surat tanah girik.
Sementara
itu, dikutip dari laman Indonesia.go.id,
Rabu (24/2/2021), tanah girik artinya tanah yang tidak memiliki sertifikat
resmi.
Agar
legal di mata hukum, maka tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke
kantor pertanahan setempat.
Hal
tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria
(UUPA).
Adapun
hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak
Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.
Jenis
tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik,
ketitir, Verponding Indonesia.
Berikutnya
adalah kepemilikan tanah sisa hukum Hindia Belanda, sepertieigendom verponding, erfpacht,
opstaal, vruchtgebruik.
Lantaran
belum memiliki sertifikat tanah resmi, maka wajar jika harga tanah girik
relatif lebih murah ketimbang tanah dengan status HGU dan SHM.
Bentuk
surat girik tanah sendiri bisa disertai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang
ditandatangani Kepala Desa atau Lurah setempat.
Lantaran
UUPA tidak mengenal girik dan hanya mengakui sertifikat tanah sebagai bukti
kepemilikan, maka status girik tanah tidak bisa dipersamakan dengan SHM maupun
sertifikat tanah lainnya.
Namun
tak perlu khawatir, girik tanah juga bisa diubah menjadi AJB yang kemudian
didaftarkan sebagai SHM atau HGU di Badan Pertanahan Nasional ( BPN) terdekat.
Pemilik
tanah bisa mengajukan status peningkatan kepemilikan tanah surat tanah girik
menjadi SHM penuh untuk kepemilikan tanah perorangan.
Bagi
pembeli tanah girik, sebaiknya mengecek status girik tersebut agar terhindar
dari penipuan.
Pengecekan
status tanah girik adalah dengan mengeceknya langsung di Kantor
BPN maupun Kantor PPAT.
Calon
pembeli juga bisa memastikan status surat tanah girik lewat bukti pembayaran
PBB, setidaknya pembayaran pajak PBB dalam tiga tahun terakhir.
Beberapa
hal lain guna memastikan tanah girik bebas dari sengketa adalah dengan meminta
surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan bahwa tanah tersebut tidak
pernah disengketakan.
PROSEDUR MENGURUS
TANAH GIRIK
Mengurus di Kantor Kelurahan
Ada
beberapa hal yang perlu pemilik ketahui untuk melalui tahapan pengurusan
sertifikat untuk tanah girik.
Adapun
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus tanah girik adalah:
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Pemilik
tanah girik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah
sengketa.
Hal ini
merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.
Sebagai
buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan
saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Saksi-saksi
tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
Hal
tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah
penguasaan tanah girik yang dimohonkan.
Namun,
jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa
didapat dari tokoh adat setempat.
Surat
Keterangan Riwayat Tanah
Berikutnya,
pemilik tanah perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Fungsinya,
untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan girik tanah awal mula
pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.
Termasuk
pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.
Biasanya,
tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
Surat
Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat
Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan
atau penguasaan tanah.
Mengurus di Kantor BPN
Mengurus
di Kantor Pertanahan setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, pemilik
tanah girik dapat menlanjutkan ke kantor pertanahan.
Adapun,
tahapannya sebagai berikut:
Mengajukan Permohonan Sertifikat
Caranya
dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi
dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun
berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran
ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda
terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran
tanah girik dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon
atau kuasanya.
Pengesahan Surat Ukur
Hasil
pengukuran di lokasi tanah girik akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat
Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya
adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah
Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di
Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.
Anggota
Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
Pengumuman Data Yuridis di
Kelurahan dan BPN
Data
yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama enam puluh
hari.
Hal ini
bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
Dalam
praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada
keberatan dari pihak lain.
Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah
jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas
tanah.
Tanah
dengan dasar girik tanah ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik
(SHM).
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas
Tanah (BPHTB)
BPHTB
dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum
dalam Surat Ukur.
Besarnya
BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
BPHTB
ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas
tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
SK Hak
kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi
Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Pengambilan Sertifikat
Pengambilan
sertifikat dilakukan di loket pengambilan BPN.
Lamanya
waktu pengurusan sertifikat seperti pengurusan SHM ini tidak dapat dipastikan.
Banyak faktor yang menentukan.
Akan
tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada
persyaratan yang kurang.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik
Biaya
pembuatan sertifikat tanah dari girik atau tanah girik adalah tergantung pada
lokasi dan luasnya tanah.
Semakin
luas lokasi dan semakin strategis lokasi girik tanah, biaya akan semakin tinggi. [dhn]