WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menegaskan bahwa eksekusi hukuman terhadapnya tetap akan dijalankan, meski ia mengklaim telah berdamai dengan tokoh yang menjadi korban dalam kasusnya, yakni Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Silfester diketahui merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla yang terjadi lewat orasi politik beberapa tahun lalu dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Putusan MA 2019 Dijalankan, Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang menjelaskan bahwa tugas jaksa adalah melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan, terlepas dari klaim perdamaian yang diajukan oleh Silfester terhadap JK.
Menurutnya, bila perdamaian itu terjadi sebelum tahap penuntutan, barulah bisa menjadi bahan pertimbangan hukum bagi jaksa, namun dalam kasus ini proses hukum telah final.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Sebut 4 Pulau Milik Aceh, Kemendagri Buka Data Baru yang Mengejutkan
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tegas Anang.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor, meski belum dapat memastikan kapan waktu eksekusi dilakukan.
“Ini perkaranya itu perkara pidum, tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujarnya.