WahanaNews.co | Artis sinetron Cassandra Angelie diberitakan terjerat kasus prostitusi online dan ditangkap di hotel di Jakarta Pusat, Rabu (29/12). Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain Casssandra Angelie, polisi juga telah menetapkan ketiga tersangka lainnya yakni Kelvi Krisnaldi (24), Reinaldi (25) dan Ulli Amriyadi (26) sebagai muncikari.
Baca Juga:
Sebagian Pesohor dalam Kasus Prostitusi CA Berdomisili di DKI
Diketahui juga, Cassandra Angelie memasang tarif yakni Rp 30 juta. Lantas siapa saja pelanggan dari Cassandra Angelie dari kasus prostitusi online tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa pelanggan Cassandra Angelie dari kalangan tertentu bukan dari kalangan artis ataupun pejabat.
“Bukan dari artis ya, dari kalangan tertentulah,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (31/12).
Baca Juga:
Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Hukum
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan alasan Cassandra Angelie melakukan prostitusi online dikarenakan kebutuhan ekonomi saja.
“Kebutuhan ekonomi,” kata dia.
Dirinya menjelaskan Cassandra Angelie tergabung ke dalam grup yang juga berisi sederet artis lainnya yang nantinya akan dipanggil oleh polisi untuk diberikan edukasi.
“Itu melalui proses panjang pertemanan dia dengan muncikari, ada yang bawa dia ke grup ini ya,” ungkapnya.
“Kemudian tentunya kepada public figure-public figure yang masuk dalam daftar list muncikari tesebut nanti kita akan lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi. Sehingga diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata usia masih muda agar tidak melakukan prostitusi online lagi, ini juga sebagai bentuk pencegahan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Akibatnya dari kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Keempat tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP. [qnt]