WahanaNews.co | Artis Cassandra Angelie dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Cassandra dan para muncikarinya ini dikenai pasal berlapis. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Cassandra Angelie, KK, R dan UA.
"Dijerat pasal 27 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga:
Sebagian Pesohor dalam Kasus Prostitusi CA Berdomisili di DKI
Keempat tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP.
Zulpan mengungkap, peran KK, R, UA dan Cassandra. Dalam kasus ini, Cassandra berperan sebagai penyedia jasa seksual."Peran yang bersangkutan (CA) adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu," ia menjelaskan.
Ia mengungkapkan, Cassandra sudah beberapa kali menerima kencan esek-esek."Dia ini baru. Baru lima kali," kata Zulpan. Dia juga membeberkan besaran tarif yang harus dibayar pria hidung belang untuk mengencani Cassandra. "Tarifnya Rp 30 juta," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Hukum
Cassandra Angelie dan muncikari ditangkap di sebuah hotel mewah kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Cassandra ditangkap saat melakukan kencan. Dari penangkapan Cassandra, polisi mengamankan 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah ATM. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.