WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Teddy dinyatakan terlibat dalam perbutaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Atas kesalahannya, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. Adik kandung mantan Komisaris Utama PT Hansen Internasional Benny Tjokrosapoetro (Bentjok) tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga:
Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Direktur PT Mega Capital Sekuritas
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," sambungnya.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Teddy berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 (Rp20,8 miliar). Jika Teddy tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dipidana lima tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di PT Asabri, Jaksa Periksa Satu Saksi
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya jaksa menuntut agar Teddy dihukum 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Sementara uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy, sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
Teddy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Atas perbuatannya, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [rsy]