WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dibutuhkan terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asabri pada beberapa perusahaan untuk periode tahun 2012-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (7/2).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Adapun saksi yang diperiksa kali ini adalah CK selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas. Dia diperiksa terkait transaksi saham SIAP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd, ESS alias THS; mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas yang sebelumnya PT. Milenium Danatama Sekuritas, B; dan Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama, RARL.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Menurut Leonard, tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka B berstatus terpidana perkara yang sama dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tangerang.
"Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Leonard.