WahanaNews.co | Terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro tak hanya divonis hukuman penjara 12 tahun penjara akibat merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Bos PT Rimo International Lestari itu juga harus membayar denda dan uang pengganti atas kejahatannya.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Majelis hakim memang menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Teddy. Ia diharuskan menebus uang pengganti korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 20.832.107.126," kata hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (3/8/2022).
Sebagian kekayaan juga Teddy bakal disita guna mencukupi pidana tambahan tersebut. Jika tak dilakukan, masa hukuman penjara Teddy akan bertambah.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
"Bila tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Eko.
Selain itu, Teddy diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar. Bila Teddy tak sanggup membayar maka dikenakan pidana penjara tambahan.
"Selama satu tahun (jika tak bayar denda)," ucap Eko.