WahanaNews.co, Serang - Vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dijatuhkan hakim kepada terdakwa Victor Makalew kasus korupsi proyek fiktif smart transportation senilai Rp20,1 miliar.
Direktur PT Serena Cipta di perusahaan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga:
Pusat Data Nasional Diserang Siber, BSSN Sebut Pelaku Minta Rp131 Miliar
"Menyatakan terdakwa Victor Makalew secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair," kata Hakim Ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/1/2024).
"Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu selama 8 tahun denda Rp 300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana 2 bulan," imbuhnya.
Victor juga dihukum membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda disita untuk menutup kerugian negara. Dengan ketentuan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Soal Kasus Vendor Pasar Jatiasih, Abdul Muin Sampaikan Hal Ini
Victor dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Victor dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama terdakwa Binsar Pardede selaku Vice President Cross Industry Business Solution Telkomsigma.
Sementara itu, Binsar Pardede divonis selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 903 juta yang jika tidak diganti setelah inkrah maka harta miliknya disita. Dengan ketentuan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun 6 bulan.
Karena Binsar telah menitipkan RP 500 juta ke Kejari Tangsel sebagai pengganti kerugian negara. Hakim menghitung pengembalian itu sebagai pembayaran uang pengganti.
"Rp 500 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Binsar menerima aliran uang dari Victor terkait pengadaan smart transportation. Nilainya Rp 1,4 miliar termasuk mobil Pajero senilai Rp 505 juta yang menggunakan nama istrinya.
"Terdakwa telah mengembalikan mobil Pajero Rp 505 juta sehingga uang dari hasil kejahatan korupsi ditetapkan uang pengganti Rp 903 juta," kata hakim.
Di fakta persidangan, untuk Victor, hakim mengatakan Telkomsigma telah mencairkan anggaran pengadaan smart transportation sebesar Rp 17,7 miliar.
Uang itu digunakan untuk uang muka membeli 90 unit mobil Rp 3,5 miliar, uang muka membeli Fortuner Rp 150 juta, Rp 403 untuk rapat di Bali dan pembelian Pajero untuk istri terdakwa Binsar Rp 505 juta.
Atas vonis ini, kedua terdakwa baik Victor dan Binsar Pardede menyatakan akan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga pikir-pikir untuk menyatakan banding atau menerima putusan.
"Kami akan menggunakan hak kami, pikir-pikir Yang Mulia," ujar penuntut umum.
Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vice President Cross Industry Business Solution PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) Binsar Pardede dan Direktur PT Serena Cipta, Victor Makalew dalam korupsi proyek fiktif smart transportation. Proyek fiktif ini merugikan negara Rp 20,1 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Subardi mengatakan, kedua terdakwa pada 2017 sepakat menjadikan PT Telkom Aditama Prima sebagai mitra dan purchase order dalam pengadaan perangkat smart transportation. Nilai pekerjaan ini adalah Rp 16,1 miliar. PT Telkom Aditama sendiri memiliki afiliasi dengan terdakwa Victor.
Pengadaan ini berupa 50 unit mobil xenia, 40 mobil Sigra, handphone dan laptop masing-masing 90 unit beserta aplikasi Cloud System App Mforce. Lalu, Telkomsigma membayar uang muka ke PT Telkom Aditama RP 8,8 miliar pada Juni 2017. Sebulan kemudian, dilakukan pelunasan 100 persen yang totalnya menjadi Rp 17,7 miliar.
"Penunjukan Pt Telkom Aditama Prima sebagai vendor merupakan kesepakatan antara terdakwa Victor dan Binsar Pardede, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan SOP pengadaan barang dan jasa," kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (11/9/2023).
Jaksa mengatakan bahwa kontrak dan penunjukan ke PT Telkom Aditama adalah hasil kesepakatan kedua terdakwa. Nilai kontrak di atas Rp 100 juta juga tidak bisa dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
"Terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan untuk penunjukan mitra, tidak dapat diyakini proses serah terima pekerjaan dan terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kontrak," ujarnya.
Lalu, uang yang sudah masuk ke rekening PT Telkom Aditama oleh kedua terdakwa juga tidak digunakan sesuai kontrak. Uang digunakan untuk kepentingan kedua terdakwa memperkaya diri sendiri. Kontrak ini kemudian merugikan keuangan negara Rp 20 miliar.
"Terdakwa telah merugikan negara Cq PT Sigma Cipta Caraka dari perusahaan PT Telkom Rp 20,1 miliar," ujarnya.
Penuntut umum mengatakan bahwa uang yang masuk ke PT Telkom Aditama itu oleh terdakwa digunakan untuk DP 90 mobil ke Auto 2000 senilai RP 3,5 miliar. Padahal mestinya pembelian mobil dilakukan secara tunai.
Kemudian untuk membayar uang muka mobil Fortuner, Pajero atas nama istri terdakwa Binsar. Serta ada uang yang masuk ke adik dari Binsar untuk membeli mobil BMW senilai Rp 500 jita. Terdakwa Victor total memperkaya diri sendiri RP 12,8 miliar sedangkan Binsar Pardede Rp 1,4 miliar.
Subardi mengatakan bahwa nilai kerugian Rp 20,1 miliar adalah hilangnya hak negara Rp 19,2 miliar dari PT Serena karena tidak membayar kewajiban sesuai perjanjian. Kemudian hilangnya hak penerimaan negara Rp 960 juta dari denda keterlambatan kontrak.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," papar Subardi
Kasus Fiktif Pengadaan Aplikasi Pintar
Kasus korupsi di perusahaan BUMN ini bermula dari perjanjian kerja sama Telkomsigma dan PT SC pada 2017 untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation. Item pekerjaannya adalah 90 unit mobil, link internet, Cloud System APP M force 20 user, dan internet device sebanyak 90 unit.
Telkomsigma menunjuk langsung PT TAP dengan nilai kontrak Rp 16,1 miliar. PT itu bekerja sebagai subkontrak tapi dalam pengerjaannya, semua fiktif.
"Pada intinya pengadaan aplikasi Smart Transportation ternyata hampir semuanya fiktif tidak ada wujudnya," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada Kamis, (13/4/2023).
Dalam kontrak, pengadaan 90 mobil jenis Toyota ini memang ada pemesanan ke dealer. Namun, meski ada pemesanan ternyata barang yang dipesan, itu pun fiktif. Termasuk item bawaan dalam proyek ini, yaitu link internet, cloud system, dan internet device.
"PT Sigma sudah bayar, sudah keluar pemesanan tapi barangnya tidak pernah ada," ujar Kajati.
Didik menerangkan penyelidikan kasus ini dilakukan pada 17 Februari 2023. Sebulan kemudian naik perkaranya ke penyidikan pada 16 Maret dan pada hari ini dilakukan penetapan tersangka terhadap BP selaku Vice President Sales Telkomsigma.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]