WahanaNews.co | Kelompok Kerja C UPPBJ Balaikota dan Jakarta Pusat serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta seolah tak terjamah hukum terkait dugaan suap/gratifikasi atas penetapan PT. DPU sebagai pemenang lelang penataan jalur hijau bawah FO Slipi-Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan pelaksanaan RTH Makam di TPU Pondok Kelapa Jakarta Timur serta pembangunan RTH Jl. Sungai Kendal, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara tahun 2019.PT. DPU diduga tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pelelangan, pegalaman pekerjaan khususnya dalam persyaratan kualifikasi teknis disebutkan memiliki pengalaman pekerjaan, memperoleh paling kurang satu pekerjaan sebagai penyedia barang jasa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima I dan II, dan bukti potongan pajak disertai dengan surat kinerja baik yang dikelurkan oleh instansi pemerintah/swasta pemberi pekerjaan, kecuali untuk perusahaan yang berdiri kurang dari 3 tahun.Berdasarkan detail data pengalaman PT. DPU yang tertayang pada situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) diketahui bahwa, PT. DPU dalam kurun waktu 4 tahun terakhir dari sejak berdiri 07 Februari 2913 sampai dengan tahun 2018 tidak pernah memperoleh pekerjaan baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.Tujuan utama pemilihan adalah untuk mendapatkan penyedia barang dan jasa yang berkualitas dan berkualifikasi baik. Secara umum dapat dikatakan bahwa penawaran harga yang kompetitif, yang ditawarkan oleh penyedia jasa yang berkualitas dan berkualifikasi baik akan memberi keyakinan bahwa pekerjaan nantinya akan dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik serta tepat waktu.Penetapan PT. DPU sebagai pemenang lelang 3 paket pekerjaan pada Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat. Tidak sedikit kalangan menuding bahwa penetapan PT. DPU sebagai pemenang lelang 3 paket pekerjaan pada Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta diwarnai dengan dugaan suap yang melibatkan Pokja C UPPBJ Balaikota dan PPK Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.PT. DPU dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan RTH Taman di Jl. Sungai Kendal, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara diduga menyimpang dari segi kualitas dan spesifikasi teknis sehingga beberapa hari pasca selesai dikerjakan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan.Selain itu, dugaan korupsi yang menyelimuti pembangunan RTH Taman di Jl. Sungai Kendel, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dapat terlihat dari penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sebelumnya proyek pembangunan RTH Taman di Jl. Sungai Kendel, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dikerjakan oleh PT. TMP dengan nilai HPS Rp 9.425.909.583,32 dengan harga penawaran Rp 8.919.335.992,07, namun seiring berjalannya pelaksanaan pekerjaan dikehaui bahwa PT. TMP masuk dalam daftar hitam sehingga PPK pada Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutusan kontrak.Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia, a. Jaminan pelaksanaan dicairkan, b. Penyedia membayar denda keterlambatan sebagaimana tercantum dalam SSKK (apabila ada), c. Penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK sebagaimana yang tercantum dalam SSKK dan d. Penyedia dimasukkan dalam daftar hitam.PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PK sampai dengan berlakunya pemutusan kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar penyedia (apabila ada), serta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi milik PPK.Informasi yang berhasil dihimpun WahanaNews.com menyebutkan, pencapaian prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. TMP mencapai 15 persen dari kontrak, artinya PT. TMP menerima pembayaran antara Rp 1.337.900.398,8105 sehingga sisa anggaran pembangunan RTH Taman di Jl. Sungai Kendel, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara Rp 8.088.009.184,5095.Anehnya, setelah dilakukan pemutusan kontrak terhadap PT. TMP, Dinas Kehutanan Prov DKI Jakarta kembali melakukan pelelangan dengan nilai HPS Rp 9.421.882.345,65, hanya dikurangi Rp 4.027.237,67000008 (Rp 9.425.909.583,32 - Rp 9.421.882.345,65), artinya prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. TMP tidak diperhitungkan untuk penetapan nilai HPS sehingga telah terjadi dugaan korupsi sebesar Rp 1.337.900.398,8105.Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Syamsa Ardisasmita dalam tulisannya menyebutkan, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti korupsi, kolusi dan nepotisme. Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien. Akibatnya banyaknya alat yang dibeli tidak bisa dipakai, atau ambryknya bangunan gedung dan pendeknya umur konstruksi jalan raya karena banyak proyek pemerintah yang masa pakainya hanya mencapai 30-40 persen dari seharusnya disebabkan tidak sesuai atau lebih rendah dari ketentuan dalam spesifikasi teknis.Ironisnya, pada tahun 2020 PT. DPU ditetapkan sebagai pemenang lelang pembangunan RTH Taman di Jl. Rawa Kuning, Kel. Pulogebang, Jakarta Timur, meskipun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan disebabkan adanya musibah Covid 19 yang terjadi di Indonesia. PPK hanya menjadi tukang stempel terhadap penetapan Pokja tanpa mempertimbangkan kinerja PT. DPU.Mengutip artikel yang ditulis oleh spiub menyatakan, PPK tidak serta-merta menerbitkan SPPBJ setelah pelaksanaan pelelangan. PPK punya hak untuk tidak sependapat atas penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh panitia. Dasar SPPBJ adalah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang berarti PPK wajib memahami isi dari BAHP. Memahami isi dari BAHP apalagi berani menolak penetapan panitia berarti PPK wajib memiliki pengetahuan terhadap proses pelelangan/seleksi yang telah dilakukan oleh panitia.Artinya, selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi oleh panitia serta kelemahan-kelemahannya. Inilah sebabnya, PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Bukan sekedar selembaran kertas belaka, tetapi PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja panitia dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari panitia. Apabila PPK tidak memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan barang/jasa, maka PPK cenderung hanya menjadi "tukang stempel" terhadap hasil panitia pengadaan barang/jasa.Jika selama ini muncul kesan bahwa penyedia/rekanan tidak dapat dituntut secara pidana atas dasar melakukan tindak pidana korupsi, maka dalam konteks pelaksanaan pekerjaan rekanan/pelaku usaha juga dapat dituntut melakukan korupsi yang kebanyakan dalam bentuk suap/gratifikasi, tentunya tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak berdiri sendiri tetapi melibatkan unsur pejabat pengelola pengadaan.Terkait peran Polri dalam penegakan hukum pengadaan barang dan jasa, beberapa wewenang diberikan kepada aparat Polri berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Untuk itu Polri sebagai salah satu institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi termasuk dalam pengadaan barang dan jasa tentunya dituntut berperan aktif dalam menanggulangi masalah tersebut dengan cara-cara yang profisional dan proforsional, dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.Melalui peran aktif Polri diharapkan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan umum dapat dikurangi secara signifikan, tetapi yang lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat dan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.Berita ini masih harus dikonfirmasikan kepada pihak-pihak terkait, yang sejauh ini belum memberikan keterangannya. (JP)