WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp2 miliar oleh ayah seorang staf administrasi KPK untuk mengurus perkara tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan dugaan permintaan uang itu melibatkan Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias, staf administrasi di KPK.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan
Dugaan tersebut bermula ketika Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati Pemalang diperkenalkan kepada Lilik oleh adik iparnya yang bernama Harun.
"GHA (Gus Haris) sebagai representasi Bupati Pemalang menemui saudara HAH (Harun) selaku adik iparnya untuk dikenalkan dengan saudara LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku pihak swasta atau ayah dari saudara DIS (Setya Budi Dias) yang merupakan staf administrasi di KPK," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Setelah perkenalan tersebut, Lilik, Anom Widiyantoro, dan Gus Haris diketahui menggelar tiga kali pertemuan di sebuah restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang.
Baca Juga:
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK
Dalam rangkaian pertemuan itulah diduga muncul pembicaraan mengenai pengurusan perkara yang tengah dihadapi Bupati Pemalang.
"Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan, pada pertemuan kedua, Lilik disebut meyakinkan Anom Widiyantoro dan Gus Haris bahwa perkara tersebut dapat diurus.
Setelah memperoleh keyakinan tersebut, ketiganya diduga menyepakati penyiapan dana agar proses pengurusan perkara dapat dilakukan.
"Pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," kata Ahmad.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom melalui Gus Haris diduga menghimpun dana dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Dari proses pengumpulan tersebut, terkumpul dana sebesar Rp1,98 miliar.
Sebagian dari dana tersebut, yakni senilai Rp1,2 miliar, kemudian diduga diserahkan kepada Lilik.
"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," ujar Ahmad.
Sementara itu, penyidik KPK masih menelusuri keberadaan sisa dana yang telah dikumpulkan oleh Gus Haris.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto sebagai pihak swasta sekaligus ayah staf administrasi KPK Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias.
Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]