WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal sembilan orang pergi ke luar negeri.
Sembilan orang itu diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada periode 2015-2022.
Baca Juga:
Tragedi Tawuran: Pria Berinisial AR Jadi Korban di Tanjung Priok, Jakarta Utara
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan sembilan orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan
"Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," sambungnya.
Baca Juga:
Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pria Curian Motor
Pencegahan tersebut didasari surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan nomor: KEP-17/D/Dip.4/03/2022 sampai dengan Nomor: KEP-25/D/Dip.4/03/2022.
Surat dikeluarkan terhitung sejak hari ini, Senin (7/3) dan berlaku hingga September mendatang.
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)," jelasnya.
Adapun kesembilan orang yang dicekal ke luar negeri merupakan Direktur PT Eldin Citra, LGH, Pegawai Negeri Sipil, Swe, dan ASN Dirjen Bea Cukai, H.
Selain itu, Direktur PT Kenken Indonesia, MRP, Karyawan Swasta, MNEY, Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, PS, dan Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari, ZM bin G, Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia, JS, dan Direktur CV Mekar Inti Sukses TS.
Kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan sebagai penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021.
Peningkatan status itu dilakukan usai ekspose atau gelar perkara sehari sebelumnya.
Dari hasil pendalaman penyidik, ada dugaan pelanggaran pidana di kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui kontainer pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.
Kejaksaan menduga ada keterlibatan petugas di Bea dan Cukai pada Kanwil Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, ada juga dugaan keterlibatan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.
Kerugian keuangan negara terjadi lantaran penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI seharusnya diolah di kawasan Berikat dan diekspor.
Namun, impor bahan baku tekstil itu tak diolah di kawasan tersebut dan malah dijual di dalam negeri.
"Seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut," jelas Ketut. [rin]