WahanaNews.co, Jakarta - Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki proyek pengadaan layanan internet dan jaringan komunikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
CBA menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp6,7 miliar.
Baca Juga:
Pemerasan Hingga Terima Suap Rp2 Miliar-Mobil Mewah, Eks Dirjen SDA Kementerian PU Tersangka
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan Dinas Kominfotik DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2025 memiliki dua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan layanan konektivitas bagi perangkat daerah dan layanan publik berbasis elektronik.
Menurutnya, kegiatan pertama berupa sewa link jaringan komunikasi Wide Area Network (WAN) dan bandwidth internet dengan nilai anggaran sebesar Rp184,5 miliar. Sementara kegiatan kedua adalah penyediaan internet publik JakWifi di RW Terpadu, taman, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan nilai anggaran Rp131,3 miliar.
"Total nilai anggaran kedua kegiatan tersebut mencapai Rp315,8 miliar," kata Uchok dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Baca Juga:
Dua Tahun Mandek Tak Lengkap, SPDP Kasus Pemerasan Firli Dikembalikan Kejati
Uchok menilai mekanisme pengadaan dalam proyek tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Menurut dia, pengadaan yang semestinya dapat dilakukan melalui mekanisme e-purchasing justru menggunakan metode penunjukan langsung.
"Seharusnya pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing, tetapi justru dialihkan menggunakan kontrak penunjukan langsung," ujar Uchok.
Dikatakan Uchok, penggunaan metode tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.