WahanaNews.co I Setelah Kepala Desa Tanjung Pulo Kecamatan
Tigannderket ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus korupsi Alokasi dana
Desa (ADD) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo
langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Kabanjahe terhadap DS.
Baca Juga:
Aduan Warga Desa Nauli Soal Audit Dana Desa Berujung Ricuh
Dikatakan Kajari Karo, Fajar Syah Putra, SH.,MH, kepada
wartawan, Rabu (21/07/2021) sekira Pukul 17.00 Wib didampingi Kasi Pidsus
Adryani Boru Sitohang, SH, dan Kasi Intel Ifhan Taufik Lubis di Kantor Kejari
Karo, penetapan tersangka DS (50) setelah pihak Inspektorat Kabupaten Karo
melakukan audit, sehingga jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp.404.686.575.
Kerugian itu dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), dana
bagi hasil pajak dan restribusi daerah serta
Dana Desa Tahun 2018 hingga Tahun 2019 di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket.
Baca Juga:
Soal Kasus BLT DD Lenju Donggala, Diduga Oknum Polisi Bocorkan 5 Nama Saksi Yang Diundang Penyidik
"Tersangka langsung ditahan karena kita khwatir akan
melarikan diri atau merusak barang bukti dan menghilangkannya dan dilakukan
penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya.
Lanjut dikatakannya, pasal yang disangkakan kepada yang
bersangkutan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disambungnya lagi, sebelumnya Tim Penyidik dari tindak
Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejari Karo dengan disaksikan dari
Dinas Inspektorat Kabupaten Karo dan petugas dari Polsek Payung, pada hari
Senin (28/6/2021) lalu telah melakukan penggeledahan sejumlah berkas terkait
dalam perkara tesebut.
Pada saat itu DS masih berstatus sebagai saksi, namun
setelah keluar hasil auditan, DS ditetapkan sebagai tersangka sehingga
dilakukan penahanan. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.