WahanaNews.co | Tersangka kasus korupsi Asabri,
IlhamWardhana Siregar (IWS), meninggal dunia pada Sabtu (31/7/2021) sore.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, IWS wafat di Rumah
Sakit An-Nisa, Tangerang.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
"Meninggal
dunia karena sakit," kata Leonard dalam keterangannya, Minggu (1/8/2021).
IWS
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkaraa dugaan korupsi di PT Asabri pada 1
Februari 2021.
Ia
ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2021 sampai
Januari 2017.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Sebelumnya,
berkas perkara IWS sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.
Kemudian,
pada 28 Mei 2021, Kejagung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka serta
barang bukti (pelimpahan tahap dua) kepada tim jaksa penuntut umum pada
Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
IWS
ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan oleh JPU.
Leonard
mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian
dari rumah sakit.
"Dengan
meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur akan segera menerbitkan SKPP," ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.