WahanaNews.co, Bali – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Tabanan dan NTB berhasil menangkap NWSCY (48) yang merupakan saksi, yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.
NWSCY ditangkap di Mataram pada Selasa, 9 Juli 2024. Saat ditangkap tersangka telah merubah identitasnya dan menghilangkan tanda lahirnya yang berupa tahi lalat.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
NWSCY diduga korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.
Melansir VIVA, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah mengatakan, NMSCY melakukan kegiatan pembuatan pinjaman fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak kurang lebih Rp 5,5 miliar.
"Dari Rp 5,5 miliar itu yang berhasil kita selamatkan kurang lebih Rp 3,1 miliar," kaya Zainur Arifin, di Denpasar, Rabu, (10/7/2024).
Baca Juga:
Tim Jaksa Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Terkait Kasus Korupsi Rp3,44 Miliar
Zainur Arifin mengatakan, penangkapan NMSCY dilakukan secara paksa karena tidak memenuhi panggilan secara sah sebanyak tiga kali dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan.
"Kita sudah panggil tersangka ini sebanyak tiga kali, tapi tidak datang. Dan hari ini kita jemput paksa dan selanjutnya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di LP Kerobokan untuk proses selanjutnya," jelasnya.
NWSCY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor B- 2090/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan melakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor PRINT- 530/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024.