WahanaNews.co | Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah gereja di Mimika, Papua.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar Jahoras Siringoringo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah ibadah.
Baca Juga:
Korupsi PT Amarta Karya Terkait Subkontraktor Fiktif, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
"Menyatakan terdakwa satu (Eltinus) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Jahoras, Senin (17/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan seluruh pihak untuk mengembalikan harkat dan martabat Eltinus Omaleng.
"Memberikan hak-hak terdakwa satu dalam kedudukan harkat dan martabat," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi di Telkomsigma KPK Sebut Rugikan Negara Ratusan Miliar
Seluruh keluarga, kerabat maupun simpatisan Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng menyambut suka duka cita keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Sepanjang perjalanan sidang tersebut pihak kepolisian telah menyiapkan sejumlah anggota Brimob Polda Sulsel untuk mengamankan jalannya sidang dengan bersenjata lengkap.
Usai persidangan, Eltinus Omaleng tidak ingin menanggapi hasil keputusan majelis hakim.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons vonis lepas tersebut. Ia mengatakan pertimbangan hukum tidak dibacakan majelis hakim tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.
Menurutnya, KPK menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun, Ali mengatakan Lembaga Antirasuah bakal segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Adapun Ali menegaskan bahwa putusan hakim hari ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Ali berharap berharap pihak majelis hakim tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut.
[Redaktur: Alpredo]