WahanaNews.co | Sebuah Tower base transceiver station (BTS) tak berizin dibangun di Jalan Satu Maret, Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (26/1/2024).
Tower milik PT Epid Menara Assetco itu mengundang perhatian, serta menjadi sorotan oleh media dan masyarakat. Tentu, jika ini benar, perusahaan pemilik telah merugikan negara.
Baca Juga:
Diskominfo Rejang Lebong Ajukan Usulan Internet untuk Desa Terpencil
Dalam konteks ini, kiranya pemerintah melalui dinas terkait seperti Satpol PP di wilayah Jakarta Barat diminta untuk menyisir dan mengecek keberadaan tower BTS yang diduga dibangun tanpa izin resmi itu.
Dari pantauan media, keberadaan tower BTS ini juga sangat dikeluhkan warga setempat karena khawatir roboh hingga menimpa rumah dan membahayakan warga sekitar.
Mendirikan tower apalagi di tengah pemukiman perlu izin dari berbagai pihak.
Baca Juga:
Menhub: Tamu VIP 17 Agustus di IKN Harus Pakai Kendaraan Listrik
Dikutip dari hukumonline.com, pembangunan tower BTS diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.