WahanaNews.co | Artis Tamara Bleszynski digugat wanprestasi oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski, melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ryszard didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
Baca Juga:
Modus Pengobatan Alternatif, 6 Orang Kawanan Rampok di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dikutip dari detik.com, latar belakang gugatan ini terkait dengan pengobatan ayah Tamara dan Ryszard yang mencapai US$103.000. Pada 2001, Tamara dan Ryszard menyepakati biaya pengobatan ditanggung bersama-sama. Namun, seiring waktu berjalan, kesepakatan itu tidak dijalankan sehingga Ryszard melayangkan gugatan.
Berikut petitum lengkap yang dilayangkan Ryszard:
Baca Juga:
Komika Kiky Saputri Berkicau, IDI Menanggapi
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi.
3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp4.022.335.099 dengan rincian: