WahanaNews.co, Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menahan mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani.
Miryam meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (13/8) petang.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan keputusan menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penuh tim penyidik.
"Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar (dari Kantor KPK) tentunya penyidik masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan hari ini," ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/8) petang mlansir CNN Indonesia.
Ia menyampaikan tim penyidik mendalami Miryam perihal pengetahuannya terkait dengan pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP," ucap Tessa.
Ia menambahkan tim penyidik KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri sejak bulan Februari lalu. Hal itu dilakukan agar tidak menyulitkan pemeriksaan Miryam dan menutup ruang yang bersangkutan melarikan diri.
"Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri. Kalau enggak salah bulan Februari," terang Tessa.
Miryam sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP.
Kemudian KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Miryam diduga meminta US$100 ribu kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.
Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011-2012 sejumlah sekitar US$1,2 juta.
Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Paulus Tannos hingga saat ini masih melarikan diri dengan menyandang status buron.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]