WahanaNews.co, Jakarta - Tim Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh satu drone liar yang terbang melintasi area Gedung Utama, pada Rabu (5/6) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kejadian itu bermula ketika tim pengamanan mendapati sebuah drone yang melintas di area Kantor Kejagung pada malam hari.
Baca Juga:
Sarang Narkoba Kampung Bahari Digerebek Polisi, 31 Orang Ditangkap
Drone tersebut, kata dia, terbang liar atau berputar di sekitar Lapangan Upacara atau dekat area konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Tim Keamanan Dalam Kejagung kemudian berhasil mengamankan dengan menembak jatuh drone yang terbang liar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6).
Setelahnya, kata Ketut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap drone liar itu. Hasilnya, ia memastikan drone yang ditembak jatuh milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M.
Baca Juga:
Pantau Pergerakan Polisi, Bandar Narkoba di Kampung Bahari Pakai CCTV hingga Drone
Melansir dari CNN Indonesia, Sabtu (8/6/2024) ketentuan terkait penerbangan drone di Indonesia sendiri sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020.
Secara umum, peraturan tersebut menjelaskan apabila ruang udara yang berada di wilayah Indonesia dibagi ke dalam lima kategori pembatasan.
Kategori pertama yakni Controlled Airspace atau ruang udara yang diberikan pelayanan penerbangan berupa layanan pemanduan lalu lintas (air traffic control service), layanan informasi penerbangan (flight information service) dan layanan kesiagaan (alerting service).
"Pada wilayah ini diperlukan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk mengoperasikan drone," bunyi Butir 2.1.1.1 Lampiran Permenhub 37 Tahun 2020.
Kategori kedua yakni Uncontrolled Airspace atau ruang udara yang diberikan pelayanan penerbangan berupa layanan informasi penerbangan (flight information service), layanan kesiagaan (alerting service) dan layanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).
Pada area ini pengoperasian drone dengan ketinggian dibawah 120 meter dapat dilakukan tanpa persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Izin baru dibutuhkan apabila drone diterbangkan lebih dari ketinggian 120 meter.
Kategori ketiga yakni Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pengoperasian drone pada area ini dapat dilakukan bila mendapatkan izin dari Kemenhub.
Kategori keempat yakni Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area) atau ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap, hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan dapat digunakan untuk penerbangan sipil.
Kategori kelima yakni Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area) atau ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan apabila pengoperasian drone pada kawasan udara terbatas dan terlarang harus memiliki persetujuan instansi yang berwenang pada kawasan tersebut.
Sementara itu merujuk Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI terdapat tiga lokasi yang masuk dalam kawasan udara terlarang.
Ketiganya yakni ruang udara di atas istana presiden; ruang udara di atas instalasi nuklir; dan ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu.
"Penetapan ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis berdasarkan usulan menteri kepada presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 4 Peraturan tersebut.
Sedangkan lokasi yang masuk dalam kawasan udara terbatas meliputi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI); Pangkalan Udara TNI; kawasan latihan militer; kawasan operasi militer; kawasan latihan penerbangan militer; kawasan latihan penembakan militer;
Selain itu kawasan peluncuran roket dan satelit; dan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 juga turut menyertakan sejumlah sanksi pengoperasian drone di area objek vital nasional untuk pengambilan gambar atau video.
Sanksi pertama yakni pengguna dapat dikenakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi kedua berupa administratif pencabutan persetujuan dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Sanksi ketiga berupa tindakan jamming frekuensi, pemaksaan keluar dari kawasan atau ruang udara, penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area aman dan tindakan yang diperlukan lainnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]