WahanaNews.co | DPW PSI menggeser Viani Limardi dari sebelumnya di Komisi D ke Komisi A DPRD DKI Jakarta. DPW PSI mengungkapkan rotasi itu diajukan sebelum terbitnya surat pemecatan Viani Limardi sebagai kader PSI.
"Memang penyesuaian saja, jadi ini terjadi sebelum proses pemberhentian itu. Berdasarkan hasil kinerja kita terhadap para anggota legislatif," kata DPW PSI Michael Victor saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga:
Rumor “Jeffrie Geovanie” Masuk Kabinet Prabowo Gantikan Erick Thohir, Pengamat Bilang Hati-hati
Michael mengatakan perpindahan komisi itu merujuk pada hasil evaluasi kinerja Viani Limardi selama 2 tahun terakhir. Hasilnya PSI merasa ada kader lain yang lebih cocok duduk di komisi D.
"Kebetulan ada anggota dewan lain yang nilainya lebih baik yang punya preferensi untuk di Komisi D, jadi Viani Limardi yang harus legowo dipindah ke komisi lain. Jadi untuk komisi A Viani, kemudian dari komisi A ke D bro August (August Hamonangan). Jadi tukeran," sambungnya.
Michael juga menepis rotasi ini berkaitan dengan kasus dugaan mark up dana reses yang membuat Viani Limardi dipecat dari PSI. Dia menyebut kedua hal itu merupakan proses berbeda.
Baca Juga:
PSI Kecewa Ahok Tidak Membenahi Pertamina Saat Menjabat Komisaris Utama
"Bukan, ini proses terpisah. Ini memang proses meritokrasi yang dijalankan di fraksi," tegasnya.
Soal pemecatan, PSI memastikan segera mengirim surat dan pengajuan PAW Viani Limardi ke pimpinan DPRD DKI. PSI masih melengkapi syarat administrasi.
"Jadi pemberhentian sama PAW dua tahapan ya, bukan tahapan yang sama. Jadi saat sudah ada keputusan pemberhentian, ada tahap berikutnya. Nah tahap berikutnya ada proses administrasi sesuai prosedur," ujarnya.