WAHANANEWS.CO, Labuhanbatu - Sebuah video yang memperlihatkan Sawangin, mantan anggota polisi, melaporkan dugaan penipuan ke Polres Labuhanbatu menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa kasusnya dihentikan setelah Kapolres menerima sejumlah uang dalam satu tas dari seorang pengusaha.
Baca Juga:
Tragedi di Labuhanbatu: Siswi SMA Diperkosa Belasan Orang, 2 Pelaku Diciduk Warga
Dalam video yang diunggah, Rabu (20/11/2024), Sawangin mengenakan kaos dan topi Polri.
Ia mengaku sebagai perwira menengah Polda Sumut dan menjelaskan bahwa laporannya dihentikan meskipun ia telah menyerahkan sejumlah bukti yang cukup untuk memperkuat kasusnya.
"Kapolres Labuhanbatu menghentikan perkara saya dengan SP3 tanpa alasan jelas. Padahal, dua alat bukti sudah cukup. Saya menerima informasi bahwa seorang pengusaha berinisial A bertemu Kapolres di restoran Danau Toba, Rantau Prapat, meminta kasus saya dihentikan, dan menyerahkan uang dalam tas serta kardus," ujar Sawangin.
Baca Juga:
Jaksa KPK Tuntut Bupati Labuhanbatu Nonaktif 6 Tahun Penjara
Ia mengungkapkan bahwa surat penghentian penyidikan itu ditandatangani oleh seorang panit berpangkat Ipda, bukan Kapolres atau pejabat lainnya.
Sawangin menuding ada arahan dari pimpinan untuk menghentikan kasusnya dan menyebut adanya rekaman video yang menunjukkan ketidakprofesionalan petugas pemeriksa.
Sawangin, yang telah 39 tahun bertugas di kepolisian sejak 1985, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengambil alih kasusnya.
"Saya pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim dan Kasat Lantas di Polres Labuhanbatu. Saya mohon perkara ini diambil alih oleh Kapolri," pintanya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, menjelaskan bahwa Sawangin bukan lagi anggota Polri aktif karena telah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Labuhanbatu pada 2023.
Saat itu, Sawangin diduga membuat kesepakatan dengan seorang calon lain, Tomy, agar mengundurkan diri dengan kompensasi Rp 90 juta.
Namun, Sawangin hanya memberikan Rp 20 juta, sehingga Tomy membatalkan kesepakatan dan tetap maju dalam pencalonan.
Setelah Tomy terpilih sebagai anggota DPRD, Sawangin melaporkannya atas dugaan penipuan pada 1 Maret 2024. Namun, polisi menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan bukti yang cukup.
Uang Rp 20 juta yang sempat diberikan oleh Sawangin telah dikembalikan melalui rekening istrinya.
Rivanda membantah tuduhan Sawangin bahwa penghentian kasus melibatkan pemberian uang oleh seorang pengusaha. Ia menegaskan bahwa keputusan penghentian kasus didasarkan pada kurangnya bukti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]