WahanaNews.co | KRT Tohom Purba bantah pernyataan Wandah Hamidah yang menyebutkan SHGB milik kliennya bernomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini atas nama KPH Japto S. Soerjosoemarno salah alamat.
Ia menjelaskan bahwa titik koordinat dari SHGB tersebut telah diuji oleh BPN Jakarta.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Sebelumnya kami sudah menyurati BPN Jakarta untuk memberikan informasi tertulis soal SHGB klien kami no 1000/Cikini dan 1001/Cikini, dan surat kami sudah dibalas," kata Tohom kepada WahanaNews.co di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
"Dalam surat tersebut sudah dijelaskan titik koordinatnya berada di lokasi rumah Keluarga Wanda Hamidah, dan ada petanya, jadi jangan asal ngomong, kita berbicara berdasarkan data," sambungnya.
Sebelumnya, Wandah Hamidah menyebut bahwa sertifikat yang dimiliki Japto double dan salah alamat.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
"Melawan mafia tanah ini bukan keluarga saya aja. Mungkin puluhan, ratusan, bahkan jutaan rakyat Indonesia merasakan hal-hal seperti ini. Karena enggak semua orang punya sertifikat hak milik misalnya. Bukan berarti Anda yang punya girik enggak berhak kan?," tutur Wanda Hamidah saat ditemui wartawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Karena kalian coba tanya diri sendiri bagaimana ribetnya dan susahnya membuat sertifikat hak milik, ribet dan proses yang lama. Ada mafia tanah, double sertifikat. Surat HGB yang dimiliki saudara J itu alamatnya bukan di kami, kenapa kami yang dilakukan itimidasi, represi," kata Wanda Hamidah memprtanyakan.
Menanggapi hal ini, Tohom menegaskan bahwa data yang mereka terima dari BPN Jakarta menerangkan bahwa titik koordinat SHGB milik kliennya berada di kediaman keluarga Wanda Hamidah.
"Data yang kami terima dari BPN Jakarta menerangkan bahwa titik koordinat dari SHGB milik klien kami di lokasi kediaman keluarga Wanda Hamidah itu, jika keluarga Wanda Hamidah punya ada alas hak kepemilikan yang koordinatnya berada di lokasi yang sama silahkan gugat BPN ini kan tidak ada," kata Tohom.
"Saya pastikan berdasarkan data yang kami terima dari BPN Jakarta tidak ada sertifikat yang double pada titik koordinat kediaman keluarga Wanda Hamidah, SHGB pada titik koordinat kediaman keluarga Wanda Hamidah tersebut hanya dimiliki klien kami," sambung Tohom.
Tohom juga menyampaikan bahwa keterangan dari Wanda Hamidah hingga penertiban yang sempat dilakukan Pemkot Jakarta Pusat sudah cukup untuk menjelaskan bahwa benar keluarga Wanda Hamidah tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.
"Hamid Husein (paman Wanda) sebenarnya memiliki SIP pun tidak, SIP atas nama Hamid tidak ada, ia mengaku tinggal disitu berdasarkan ahli waris oleh Idrus Syech Abdulbakar, sementara informasi yang kami terima, Hamid dulunya kuasa hukum pak Idrus ini, sementara SIP tidak dapat dialihkan dan tidak bisa diperjualbelikan," jelas Tohom.
"Jadi saya menduga keras ada prosedur perolehan yang salah disini, SIP pun tidak punya tapi bisa menguasai lahan, jadi jelas mereka tidak berhak menguasai lahan tersebut," tutur Sekretaris Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu. [Tio]