WahanaNews.co | KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno membeberkan manuver yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah untuk menghalangi proses hukum.
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemamo, S.H selaku pemilik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
"Ada 4 manuver yang dilakukan pihak Hamid Husein paman Wanda Hamidah yang diduga menghalangi proses hukum pengosongan lahan milik klien kami. Pertama, memprovokasi penghuni lain untuk tidak mau pindah. Kedua, tidak mengindahkan surat peringatan dari Pemkot Jakarta pusat," kata Tohom kepada WahanaNews.co di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
"Ketiga, berdalih SHGB milik pak Japto salah Alamat. Keempat, mendaftar gugatan ke PTUN Jakarta yang diduga hanya untuk mengulur waktu," sambung Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Ia menilai hal-hal ini dilakukan keluarga Wanda Hamidah untuk menghambat proses hukum demi mengulur waktu, karena menurutnya berdasarkan alas hak kepemilikan Hamid Husein tidak dapat menunjukkan bukti.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Diberitakan sebelumnya, menurut Tohom, penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dimana dalam 5 bulan terakhir telah melewati semua tahapan.
Ani Suryani Kabag Hukum Wali Kota Jakarta Pusat, menjelaskan kronologi penghunian lahan oleh Hamid Husein (paman Wanda) hingga riwayat perolehannya.
"Dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs. Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006," ujar Ani.