WahanaNews.co | Nama Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mencuat dalam kasus lahan yang terletak di Jalan Citandui, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Hal ini bermula ketika pihak Japto hendak menggunakan lahan yang dimilikinya, dan minta keluarga Wanda Hamidah yang tinggal di sana untuk mengosongkan rumah, pertengahan Oktober lalu.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
Wanda menolak keras. Dia mengaku telah menempati rumah itu bersama keluarga sejak tahun 1960.
"Kami meninggali rumah ini, ini rumah keluarga, ya, dari zaman kakek saya nenek saya. Ini kakek saya Husein Abu Bakar, pejuang Kemerdekaan RI. Kami menempati rumah ini dari 1960. Dan kami punya alasan yang sah yang nanti akan dibeberkan alas haknya," ujarnya.
Namun Wanda tidak menyebutkan alas hak berdasarkan sertifikat yang mana, serta tidak menunjukkan bukti-bukti sah kepemilikan yang dia maksud.
Baca Juga:
Wanda Permasalahkan Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Japto: Kenapa Baru Sekarang?
Alih-alih menunjukkan bukti kepemilikan yang salah, Wanda bahkan menuding proses pengosongan rumahnya itu tidak didasari putusan pengadilan.
“Ini eksekusi tanpa putusan pengadilan,” sebutnya.
Sementara itu, KRT Tohom Purba kuasa hukum dari pemegang SHGB atas nama KPH H. Japto S. Soerjosoemarno, membeberkan bahwa bukti lahan kediaman keluarga Wanda Hamidah itu tidak dalam status sengketa, sehingga tidak dibutuhkan putusan pengadilan.