WahanaNews.co | Ada beberapa larangan yang berlaku di Arab Saudi, namun ternyata tidak berlaku di Indonesia. Perbedaan ini bisa terjadi karena masing-masing negara memiliki landasan hukum dan adat istiadat yang berbeda.
Berikut beberapa larangan di Arab Saudi yang tidak berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
1. Jual Beli Anjing dan Kucing
Pemerintah Arab Saudi melarang adanya kegiatan jual beli anjing dan kucing. Sebab, menurut sebagian madzhab dalam Islam, anjing dianggap sebagai hewan yang najis.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Hal ini dilakukan untuk menghindari timbulnya rasa bangga majikan terhadap hewan peliharaan miliknya.
Karenanya, kucing dan anjing jalanan tidak ditemukan di taman kota Riyadh. Sementara itu, di Indonesia tidak ada peraturan khusus mengenai kegiatan jual beli hewan peliharaan.
Bahkan, tempat penampungan hewan terlantar banyak ditemukan di negara ini.
2. Larangan Berpakaian yang Tidak Sopan
Tidak ada larangan khusus mengenai cara seseorang berpakaian di Indonesia. Setiap individu bebas mengekspresikan dirinya lewat cara berpakaian, baik pria maupun wanita.
Lain halnya dengan Arab Saudi yang melarang jenis pakaian-pakaian tertentu dikenakan kaum wanita saat berada di tempat umum, seperti pakaian ketat dan rok mini.
3. Larangan Memutar Musik Saat Azan
Memutar musik saat azan berkumandang di Arab Saudi dapat membuat seseorang terkena denda yang cukup besar, yakni sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,7 juta.
Jika perbuatan ini kembali terulang, dendanya akan bertambah menjadi 2.000 riyal atau sekitar Rp 7,5 juta.
Di Indonesia, tidak ada hukum tertentu yang mengatur mengenai hal ini. Namun, menyetel musik dengan kencang saat waktu ibadah tiba, dipandang sebagai perbuatan yang kurang sopan.
4. Penggunaan Pengeras Suara Eksternal
Tidak ada regulasi khusus mengenai penggunaan pengeras suara eksternal di Indonesia. Siapa pun yang memilikinya dapat menggunakan benda tersebut sesuai keinginan.
Namun, hal ini berbeda dengan peraturan di Arab Saudi. Menteri Urusan Islam Arab Saudi Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masjid untuk tidak menyetel pengeras suara eksternal lebih dari sepertiga volume penuh. [rin]