WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU) ITE, Adam Deni, mengaku sehat dan senang berada di tahanan.
Diketahui, Adam Deni ditangkap karena mengunggah data pembelian sepeda Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni.
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
Adam Deni kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kondisi saya alhamdulilah sehat, saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik, ada Edi Mulyadi, tambahan baru ada Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan, kita berteman semua," kata Adam pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Edi Mulyadi dan Ferdinand Hutahaean merupakan tahanan yang terjerat kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
Sementara itu, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dan Quotex.
Adam mengaku, selama di tahanan, dia dalam kondisi yang sehat bahkan kini berat badannya bertambah.
“Berat badan saya naik 5 kilogram sekarang, dan saya menganggap (perkara) ini sebagai teguran saya karena lupa dengan Allah. Saya jadi rajin salat lima waktu sekarang,” ungkapnya.
Meski begitu, Adam menilai, ada sejumlah kejanggalan yang terjadi pada kasusnya. Pertama, dia baru dilaporkan pada 27 Januari 2022, namun tanpa diperiksa sebagai saksi, dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melanjutkan, Bareskrim Polri pun menetapkannya sebagai tersangka pada 1 Februari 2022.
“Itu durasinya, dengan waktu 5 hari, jadi kasus UU ITE tercepat mungkin,” ucapnya.
Kedua, Adam menuturkan, dia diminta menandatangani BAP dengan keterangan 50 pertanyaan.
“Tetapi ketika (proses) BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” kata Adam.
Adam juga menyoroti alasan penahanannya yang disebut agar tidak menghilangkan barang bukti.
“Padahal, semua alat bukti saya, iphone dua unit, sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” lanjutnya.
Kejanggalan terakhir, Adam berpendapat bahwa kasusnya adalah wujud pembungkaman publik.
“Saya menganggap wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat, dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan tapi saya merasa sedang dibungkam,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Adam dan terdakwa lainnya, yaitu Ni Made Dwita Anggari, disebut berniat untuk menyebarkan informasi pribadi Ahmad Sahroni.
Dokumen yang diperkarakan adalah pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni melalui Dwita.
Keduanya didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [bay]