WahanaNews.co | Karena merasa dicemarkan nama baiknya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke polisi.
Laporan Sahroni terhadap Adam Deni itu diunggah Sahroni di akun Instagram-nya @ahmadsahroni88.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis malam (30/6/2022) dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulisnya di postingan tersebut, kemarin.
Dalam postingan tersebut, Sahroni turut melampirkan foto surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga:
Sudah Divonis 4 Tahun, Adam Deni Dilaporkan Lagi ke Bareskrim
"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," ucap Sahroni menambahkan.
Saat dihubungi, Ahmad Sahroni membenarkan laporan tersebut. "Sangat benar," kata Sahroni.
Sahroni juga telah membantah dirinya membungkam dengan uang Rp 30 miliar. Dia mengatakan Adam Deni bisa berkata seenaknya jika tidak dilaporkan ke polisi.