WahanaNews.co | Saat Perpres 10/2021 yang ikut
mengatur tentang pembukaan investasi minuman keras (miras) diterbitkan,
perdebatan pun muncul di masyarakat.
Pasalnya,
miras dianggap membahayakan moral bangsa. Nyatanya, miras telah menjadi bagian
tak terpisahkan dari sejarah negeri ini.
Baca Juga:
Menteri PU Dorong Peran Aktif Pemda dalam Pengendalian Banjir Jabodetabek
Di
Batavia (Jakarta lama), pabrik miras berdiri di sekitar aliran Kali Ciliwung.
Yusna
Sasanti Dadtun, dalam tesisnya di Universitas Gadjah Mada berjudul Air Api di Mulut Ciliwung: Sistem Produksi
dan Perdagangan Minuman Keras di Batavia 1873-1898, menyebut alasan pendirian pabrik
itu di tepian Ciliwung.
"Karena
kayu gelondongan yang digunakan sebagai bahan bakar pabrik dialirkan melalui
Sungai Ciliwung dan para pemilik pabrik minuman keras mengambil kayu
gelondongan tersebut dari sungai," tulis Yusna, seperti dilansir Historia.id.
Baca Juga:
Kapolsek Tanah Abang Sebut Kebun Jagung di Jalan Tenaga Listrik Dirawat Warga
Air Kali
Jadi Bahan Baku
Tidak
hanya itu. Ternyata, air Kali Ciliwung juga dimanfaatkan untuk membuat miras oleh
sejumlah pabrik, salah satunya pabrik bir Budjana Yasa.