WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ari Bias akan mencabut laporannya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Polri terkait kasus hak cipta. Penulis lagu itu memutuskan tidak melanjutkan perkara setelah kasasi Agnez Mo dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik agar perkara tersebut dicabut dan membebaskan Agnez Mo dari segala dugaan terkait hak cipta. Ari Bias juga menegaskan tak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
Baca Juga:
Tanpa Perantara, Ahmad Dhani Bongkar Royalti Rp 50 Juta per Bulan dari Ari Lasso
"Saya sudah sampaikan ke penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP (yang saat ini masih proses penyelidikan) demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan," ujar Ari Bias.
"Dan saya tegaskan kembali janji saya, tidak akan ada PK," sambungnya.
Rencana ini menjadi langkah terakhir dari Ari Bias dalam perkaranya dengan Agnez Mo. Ia juga telah menyatakan urusan hukum dengan sang penyanyi sudah selesai.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Tanggapi Keributan Razman Arif dan Hotman Paris di Pengadilan
Namun, Ari Bias mengaku belum selesai berjuang mendapat haknya dalam sebagai pencipta lagu. Ia kini akan mengusut perkara ini ke penyelenggara acara setelah menerima putusan lengkap MA.
"Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara," ujar Ari Bias, seperti diberitakan detikcom pada Jumat (15/8/2025).
"Dengan demikian, segala persoalan hukum saya dengan saudari Agnez Mo sudah selesai. Demikian agar menjadi perhatian semua. Terima Kasih," lanjutnya.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo atas putusan sidang kasus hak cipta. Kasasi itu mengakhiri proses panjang kasus hak cipta Ari Bias lawan Agnez Mo.
Melansir CNNIndonesia, putusan itu tercantum dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dengan tanggal putusan 11 Agustus 2025 dan berstatus, "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis."
"Amar putusan: Kabul," tulisan dalam putusan itu.
Putusan itu merupakan akhir dari proses panjang dalam perkara hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo. Awalnya, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan Ari Bias pada 30 Januari 2025.
Putusan itu mengharuskan Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin ke Ari Bias. Menyikapi putusan itu, Agnez Mo mengambil langkah dengan mengajukan kasasi di MA.
Kasasi itu diajukan pada 4 Juli, kemudian resmi dikabulkan pada 11 Agustus. Putusan MA itu juga bersifat final dan mengikat setelah Ari Bias tidak mengajukan peninjauan kembali (PK).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]