WahanaNews.co | Raksasa
media sosial Facebook telah menutup unggahan yang bersumber dari akun-akun
media dan lainnya di Australia, terhitung sejak hari Kamis (18/02/2021).
Baca Juga:
Bawaslu Temukan 355 Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di YouTube dan Facebook
Para pengguna Facebook tak bisa lagi mendapatkan unggahan
konten berita dan informasi di linimasa atau 'newsfeed' mereka.
Langkah ini disesalkan oleh Menteri Komunikasi Australia,
Paul Fletcher yang menuding kredibilitas Facebook sebagai sumber untuk mencari
berita akan semakin dipertanyakan.
"Facebook harus berpikir hati-hati soal apa artinya ini
bagi reputasi dan posisi mereka," ujar Paul kepada ABC.
Baca Juga:
Kesal karena Kerap Diperas, Wanita Bersuami di Riau Polisikan Selingkuhannya
"Saat sudah ada pertanyaan soal kredibilitas informasi
di Facebook, maka semakin jelas ini harus dipikirkan."
Ia menyebutkan dengan tidak adanya lagi unggahan berita dari
perusahaan media dan lainnya di Facebook Australia, maka kekosongan ini akan
diisi oleh informasi yang tidak diverifikasi dan tidak dicek kebenarannya.
Langkah Facebook ini dilakukan di tengah upaya Pemerintah
Australia meloloskan Undang-Undang yang akan mewajibkan Facebook untuk membayar
perusahaan media bila ada unggahan berita di linimasa penggunanya.
Undang-undang yang dibuat Pemerintah Australia tampaknya
akan lolos di Senat pekan depan.
Pemimpin Oposisi dari Partai Buruh Anthony Albanese
menyatakan pemerintah perlu menjelaskan strateginya dalam menangani
permasalahan ini.
"Kita harus memastikan adanya aturan yang melindungi
kesehatan rakyat, memastikan mereka bisa mengakses informasi yang diperlukan
dan kapan mereka memerlukannya," ujarnya.
Juru bicara Partai Hijau, yang juga beroposisi dengan
Pemerintahan saat ini, menyebut pihak Facebook harus bersikap dewasa.
"Facebook hari ini membuktikan diri terlalu besar,
sehingga semakin perlu untuk diregulasi," kata Sarah Hanson-Young.
Undang-undang media yang dibuat pemerintah bertujuan untuk
memastikan agar perusahaan media pemberitaan mendapatkan bayaran bila
konten-konten mereka muncul di mesin pencari internet serta di platform
jejaring media sosial.
Perusahaan media utama di Australia seperti Seven West
Media, Nine, dan News Corp dilaporkan telah mencapai kesepakatan dengan
perusahaan mesin pencari internet Google pekan ini.
Sejauh ini lembaga penyiaran publik ABC yang juga akan
tercakup dalam Undang-undang baru tersebut, namun belum mengumumkan kesepakatan
baik dengan Google maupun Facebook. [dhn]