WAHANANEWS.CO - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran KTP palsu dengan memahami ciri-ciri e-KTP asli yang dilengkapi sistem keamanan khusus dan terhubung langsung dengan data kependudukan nasional, Senin (11/5/2026).
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menjelaskan e-KTP asli memiliki cip elektronik yang tertanam di dalam kartu sehingga dapat dibaca menggunakan perangkat pendukung seperti card reader.
Baca Juga:
Pemotor Viral Penghalang Ambulans di Depok Resmi Jadi Tersangka
Selain itu, e-KTP asli juga memiliki sejumlah elemen keamanan fisik seperti hologram, tinta khusus, dan microtext yang sulit dipalsukan.
Masyarakat yang masih ragu terhadap keaslian identitas seseorang disarankan untuk melakukan verifikasi langsung ke Dukcapil melalui pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) dan data biometrik.
Sistem administrasi kependudukan nasional akan menunjukkan apakah identitas tersebut valid atau merupakan hasil pemalsuan.
Baca Juga:
Dua Pendaki Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan di Gunung Dukono
Apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dukcapil atau aparat kepolisian agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan setiap warga negara hanya memiliki satu nomor induk kependudukan yang berlaku seumur hidup.
"Satu NIK hanya untuk satu orang dan berlaku seumur hidup. Sistem kami sudah dilengkapi verifikasi biometrik sidik jari dan wajah, sehingga tidak mungkin ada NIK ganda. Kalau ada KTP ganda, hampir pasti itu hasil pemalsuan fisik, bukan kesalahan sistem," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Dukcapil Muhammad Farid menilai edukasi kepada masyarakat penting dilakukan agar publik memahami cara memeriksa keaslian identitas.
"Masyarakat bisa memeriksa keaslian KTP melalui Dukcapil setempat. Jika ragu terhadap identitas seseorang, cukup cek NIK dan biometrik di sistem kami. Kami juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi aman dan praktis untuk mencegah penyalahgunaan data," jelasnya.
Selain mengetahui ciri KTP asli, masyarakat juga dapat memahami cara menghafal nomor induk kependudukan atau NIK yang terdiri dari 16 digit angka dengan arti tertentu pada setiap susunannya.
Metode menghafal NIK dapat dilakukan dengan pola 2-2-2-2-2-2-4, yakni dua angka pertama menunjukkan kode provinsi, dua angka berikutnya kode kota atau kabupaten, dua angka selanjutnya kode kecamatan, lalu tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan empat angka terakhir merupakan nomor urut dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Untuk penduduk perempuan, kode tanggal lahir pada NIK ditambahkan angka 40 dari tanggal lahir asli, misalnya lahir tanggal 15 maka kode yang tercantum menjadi 55.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]