Sementara, bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun untuk menahan dan menampung air.
Selain itu, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
Baca Juga:
Pemdes Anggoli Gelar Musdes Pra Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa 2025
Sedangkan definisi waduk ialah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
Lalu untuk embung, merupakan bangunan yang berfungsi untuk menampung air dan menyerupai bendungan.
Namun, spesifikasinya tidak termasuk dalam kriteria bendungan berikut ini:
Baca Juga:
Menteri PU Tegaskan Komitmen Serius Turunkan ICOR Lewat Strategi PU608
a. Bendungan dengan tinggi 15 meter atau lebih diukur dari dasar pondasi terdalam.
b. Bendungan dengan tinggi 10 meter sampai dengan 15 meter diukur dari dasar pondasi terdalam dengan ketentuan:
- Panjang puncak bendungan paling sedikit 500 meter