Sementara, bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun untuk menahan dan menampung air.
Selain itu, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Penataan Kabel Semrawut demi Wajah Kota Modern dan Aman
Sedangkan definisi waduk ialah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
Lalu untuk embung, merupakan bangunan yang berfungsi untuk menampung air dan menyerupai bendungan.
Namun, spesifikasinya tidak termasuk dalam kriteria bendungan berikut ini:
Baca Juga:
Rp130 Triliun Disiapkan, Pemerintah Genjot Pemulihan Pascabencana Sumatera
a. Bendungan dengan tinggi 15 meter atau lebih diukur dari dasar pondasi terdalam.
b. Bendungan dengan tinggi 10 meter sampai dengan 15 meter diukur dari dasar pondasi terdalam dengan ketentuan:
- Panjang puncak bendungan paling sedikit 500 meter