WahanaNews.co | Daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI, menyusul pengangkatan Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, beredar sebagai pesan berantai di aplikasi WhatsApp, sejak akhir Januari 2021.
Pesan itu berisikan berbagai jenis
tarif denda bukti pelanggaran lalu-lintas yang diklaim akan berlaku pada masa
kepemimpinan Kapolri Listyo.
Baca Juga:
Suzuki Merilis Motor Jenis Metik Terbaru, Ini Spesifikasinya
Salah satu contoh daftar tarif denda
tilang dalam pesan yang beredar itu adalah: tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikenakan denda
Rp 50 ribu.
Sedangkan denda tidak membawa Surat Izin Mengemudi
(SIM) sebesar Rp 25 ribu.
Lalu benarkah daftar tarif denda
tilang tersebut?
Baca Juga:
Penjelasan
Pesan berantai tersebut merupakan
informasi menyesatkan yang kembali berulang dari waktu ke waktu.