Antara pernah menemukan hoaks tentang daftar denda tilang serupa,
sekaligus mengonfirmasinya, pada Januari 2020.
Kemudian, terkait
pesan viral tentang daftar denda tilang pada Januari 2021, Divisi Humas Mabes
Polri mengklarifikasi pesan tersebut merupakan hoaks, dalam
unggahan Instagram mereka
pada Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga:
Suzuki Merilis Motor Jenis Metik Terbaru, Ini Spesifikasinya
Divisi Humas Polri bahkan menambahkan
klarifikasi terkait perintah Kapolri kepada warga untuk membuktikan tindak
penyuapan terhadap anggota Polri di jalan raya.
"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan
instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," demikian
penjelasan Divisi Humas Polri lewat unggahan Instagram.
Klaim: Daftar denda
tarif tilang terbaru dari Polri.
Baca Juga:
Rating: Hoaks. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.