WahanaNews.co, Jakarta - Salat Idul Fitri adalah sholat sunnah muakkad yang dilakukan setelah sebulan menjalani puasa Ramadhan.
Disarankan untuk melaksanakan Salat Id secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan terbuka.
Baca Juga:
Hadiri Undangan Kakak Ipar Ketua Pewarta Salat Id di Masjid Mangur Padang
Namun, dalam situasi di mana seseorang tidak dapat meninggalkan rumah karena alasan tertentu, sehingga tidak bisa bergabung dalam salat berjamaah di masjid, apakah diperbolehkan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri sendiri di rumah?
Dikutip dari buku Kitab Fikih Sehari-hari karya Shohibul Ulum, dalam kitabnya, Al-Umm, Imam Syafi'i mengatakan: “Salat sunah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun salat sunah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu sholat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta salat Istisqa."
Menurut pandangan sebagian mazhab Syafi'i, salat Id memiliki status fardhu kifayah.
Baca Juga:
Presiden Jokowi dan Keluarga Laksanakan Salat Idulfitri di Istana Kepresidenan Yogyakarta
Fardhu kifayah berarti bahwa yang terpenting adalah adanya pelaksanaan salat tersebut, tidak tergantung pada individu yang melaksanakannya.
Lebih tepatnya, yang ditekankan adalah keberadaan sekelompok pelaku, bukan semua individu secara individu.
Dengan demikian, jika ada sejumlah penduduk di suatu desa yang melaksanakan salat Id, maka kewajiban sholat Id bagi yang lainnya di desa tersebut telah terpenuhi.