Namun, terkadang ada perempuan yang tidak dapat menghadiri salat Id di masjid atau di lapangan terbuka karena harus menjaga anak-anak di rumah, atau ada orang yang terlambat dalam melaksanakan sholat Id berjamaah.
Dalam hal ini, bolehkah seseorang melaksanakan salat Id sendiri (munfarid)? Menurut pandangan Syekh Abdul Qadir al-Jailani dalam al-Ghuniyah, yang memiliki pandangan yang lebih dekat dengan mazhab Hanbali, dia menyarankan kepada orang yang terlambat dalam melaksanakan sholat Id berjamaah untuk melaksanakan sholat Id sendiri sebanyak empat rakaat.
Baca Juga:
Hadiri Undangan Kakak Ipar Ketua Pewarta Salat Id di Masjid Mangur Padang
Kata beliau, “Bila luput seluruh rangkaian sholat Id, seseorang dianjurkan mengqadha shalat Id. Dia boleh memilih sholat empat rakaat seperti sholat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya salat Dhuha. Lalu, dia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. Dengan demikian, dia akan mendapatkan keutamaan yang banyak."
Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas'ud: Abdullah bin Mas'ud berkata "Barang siapa yang luput dari sholat Id, maka hendaklah dia salat empat rakaat." (HR. Thabrani)
Sedangkan, Abu Hasan Ali al-Baghdadi dalam kitab al-Iqna' fil Fiqh asy-Syafi'i mengatakan, “Dan hendaklah melaksanakan salat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri."
Baca Juga:
Presiden Jokowi dan Keluarga Laksanakan Salat Idulfitri di Istana Kepresidenan Yogyakarta
Melansir Republika, ada juga pendapat lain yang mengatakan salat Id dilaksanakan seperti biasanya, yaitu dua rakaat dengan takbir dengan suara jahr.
Dia boleh memilih untuk shalat berjamaah ataupun sendirian (munfarid). Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi'i dan Abu Tsur.
Demikian yang tertulis dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd.